Terkini.id, Mamuju – Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana secara elektronik sebagai bentuk pemutusan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis 02 April 2020.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengungkapkan bahwa persidangan tersebut mengangkat perkara seorang anak berinisial (S) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Mulya Sugiharto dan dilaksanakan serentak dengan pihak Pengadilan Negeri Mamuju dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas III Mamuju.
“Jaksa Penuntut Umum, Arief Mulya Sugiharto dan dilaksanakan serentak dengan pihak pengadilan negeri mamuju serta lembaga pembinaan khusus anak,” pungkas Amiruddin.
Menurut Amiruddin persidangan anak tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum, Ester, SH, serta dibacakan dari ruang Posbakum Pengadilan Negeri Mamuju. Dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Hakim, Harwansyah, di ruang sidang.
“Anak tersebut didampingi penasehat hukum atas nama, Ester, SH serta dibacakan dari ruang Posbakum Pengadilan negeri Mamuju,” ujar Amiruddin.
Amiruddin juga mengungkapkan bahwa anak tersebut secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan, melakukan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam.
“Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan, melakukan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam,” tandas Amiruddin.
Jaksa anak sebelumnya telah menuntut anak melakukan tindak pidana secara komulatif yakni, melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo. UU. No.11 Tahun 2012 tentang SPPA, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. UU. No.11 Tahun 2012 tentang SPPA dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU. Drt. RI. No 12 Tahun 1951 Jo. UU. No.11 Tahun 2012 tentang SPPA.